Pelayanan legalisir atas fotokopi Dokumen Kependudukan dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumen dengan basis Dara Kependudukan dan Dokumen Kependudukan. Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk. Namun demikian berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”.
” Jadi dokumen kependudukan yang sudah TTE, seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, maupun KTP-el tidak perlu ligalisir. Masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri dengan melakukan scan QRcode menggunakan aplikasi veryDS yang diunduh di Playstore,” jelas Kepala Bidang PIAK Dra Rohmi Rahayu.
Sedangkan Dokumen Kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan manual tetap memerlukan legalisir. Pelayanan legalisir fotokopi kutipan akta pencatatan sipil ditandatangani oleh pejabat pencatatan sipil atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Sedangkan pelayanan legalisir fotokopi dokumen pendaftaran penduduk ditandatangani oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Dukcapil Bisa